Jumat, 16 Maret 2012

Masih Adakah Riba di Bank Syariah?

Masih Adakah Riba di Bank Syariah?

PROLOG: Bank Syariah Sudahkah Menjawab Harapan Umat?
Perbankan telah dianggap penting dalam kehidupan sebagian orang karena menjadi tempat menyimpan harta, mempertemukan pemodal dan mereka yang membutuhkan kapital, dan membantu memperlancar transaksi keuangan dan urusan bisnis lainnya. Hampir tidak ada orang yang tidak memanfaatkan layanan perbankan. Meski peranannya besar, namun tidak dapat dipungkiri, di saat yang sama, perbankan juga mendatangkan setumpuk masalah. Di antaranya: Krisis ekonomi yang melanda negeri kita adalah dampak ulah dunia perbankan, Krisis ekonomi, Status kehalalan berbagai transaksi dan kegiatan perbankan menyelisihi syariat Islam yang Anda imani, Keberpihakan dunia perbankan kepada pelaku usaha yang mapan dan besar, dan mengesamping¬kan sektor UKM, terlebih masyarakat kecil.
Menyadari derasnya desakan dan tuntutan masyarakat, berbagai pihak berupaya menjawab harapan tersebut dengan bermunculan berbagai perbankan yang mengklaim berbasis hukum syariat. Kehadiran perbankan yang benar-benar menerapkan kaidah dan hukum syariat Islam tentu dinanti-nantikan setiap Muslim. Langkah penerapannya mulai dikayuh. Hanya saja, karena perjalanan masih panjang, partisipasi umat sangatlah dibutuhkan.
Tidak diragukan kehadiran perbankan syariah yang benar-benar menerapkan kaidah dan hukum syariat menjadi harapan baru bagi kelangsungan hidup umat Islam. Pemo¬dal mendapatkan perlindungan maksimal atas modalnya. Pelaku usaha mendapatkan layanan profesional dan adil. Selanjutnya kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang adil dan menjalankan tanggung jawab yang sebanding. Dengan demikian, ekonomi umat Islam benar-benar merasakan produk bank yang halal, bukan hanya berselimut label syariah, sedangkan prakteknya sama dengan ekonomi riba, sebagaimana dikeluhkan oleh banyak pihak selama ini.
OASE: Kamuflase Istilah Syariah
Kamuflase istilah atau pengelabuan nama sudah terjadi sejak Nabi Adam ‘Alaihissalaam di surga. Adam tertipu pengelabuan oleh iblis yang memberi nama pohon terlarang sebagai pohon khuldi, yang artinya pohon yang dapat membuat orang yang memakannya kekal di surga. Iblis berkata, “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?” (QS. Thoha: 120)
Di akhir zaman, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan akan munculnya orang-orang yang ingin mengelabui sesuatu yang haram dengan mengubah namanya. Abu Malik Al-Asy’ari berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad, shahih).
Nilailah sesuatu berdasarkan hakikatnya. Bukan dari nama atau is¬tilahnya. Karena kadang nama yang berbau syirik atau bid’ah misalnya diubah menjadi nama yang indah dan menarik. Kesimpulannya, tidak setiap isti¬lah syar’i menunjukkan kebenaran. Kita perlu memahami hakikatnya. Lebih-lebih di zaman yang penuh pengelabuan sekarang ini. Hal ini juga menuntut kita banyak belajar dan mengkaji ilmu Islam. Tidak sekadar ikut-ikutan. Terutama ilmu akidah, menyusul setelahnya, ilmu terkait amal sehari-hari seperti sholat atau penjelasan hukum perniagaan bagi pelaku bisnis. Jika tidak mampu, rajinlah bertanya pada ahli ilmu yang berpedoman Al-Quran dan As Sunnah.
TESTIMONIAL: Keraguan Atas Praktek Bank Syariah Di Indonesia
Menurut UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah yang terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Pasal 18) serta Unit Usaha Syariah, pada dasarnya melakukan kegiatan usaha yang sama dengan bank konvensional, yaitu penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, selain penyediaan jasa keuangan lainnya(1). Dari sinilah jelas fungsi bank syariah sama dengan bank konvesional: menghimpun dana dari masyarakat lalu disalurkan kepada pihak yang membutuhkan pembiayaan (fungsi intermediary). Jadi, sifat aliran uang yang terjadi antarpihak berupa transaksi utang-piutang. Di sisi lain terdapat kaidah masyhur dalam ilmu fikih yang menyatakan, “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba”.
Core produk simpanan bank adalah giro, tabungan dan deposito. Di bank syariah, produk simpanan di belakang dilabeli akad seperti giro wadi’ah, tabungan mudharabah, tabungan wadi’ah, dan deposito mudharabah. Hanya akad wadi’ah dan/atau mudharabah yang digunakan bank syariah untuk menerima dana pihak ketiga (DPK).
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak; pihak shohibul maal menyediakan 100 persen dana sebagai modal, sedangkan pihak lain sebagai pengelola (mudharib). Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan, sedangkan bila rugi ditanggung pemilik modal, selama kerugian itu bukan disebabkan kelalaian si pengelola. Sedangkan wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Dalam prakteknya, semua DPK wadi’ah maupun mu-dharabah oleh bank syariah secara blanded untuk men¬dapatkan keuntungan Dalam kaitan ini, bank syariah “melihat” nasabah penabung sebagai investor (shahibul maal) dan mengang¬gap dirinya sebagai “pengelola”. Padahal kita tahu, bank tidak dibolehkan oleh UU untuk melakukan kegiatan bisnis riil seperti jual-beli.
KAJIAN KITA: Wadi’ah Bank Syariah Sudahkah Sesuai Syariah ?
Transformasi sistem konvensional ke sistem “Islam” di dunia perbankan membuat bank syariah memaksakan beberapa istilah syariah yang jauh dari makna syariah sebenarnya. Di antaranya istilah wadi’ah. Konsep wadi’ah bank syariah 100 persen berbeda dengan konsep yang disebutkan di buku-buku fikih muamalah.
Dalam penjelasan UU No 21 /2008 tentangPerbankan Syariah, pasal 19 Ayat 1 huruf a dinyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘akad wadi’ah’ adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga ke selamatan, keamanan, serta keu¬tuhan barang atau uang.” Definisi ini selaras dengan definisi wadi’ah dalam ilmu fikih. Dalam kitab I’anatut Thalibin karya Ad- Dimyathy dijelaskan, wadi’ah adalah “Suatu akad yang betujuan menjaga suatu harta.” (3/284).
Namun dalam prakteknya, perbankan syariah tidak sepenuhnya men¬jalankan hukum-hukum wadi’ah yang telah digariskan oleh syariat Islam. Karena tidak diragukan bahwa dana nasabah pasti aman, dan perbankan syariah wajib menanggung segala risiko yang terjadi pada dana nasabah. Bukan hanya menjamin, namun lebih jauh lagi, perbankan syariah memberi untung yang disebutnya “bagi hasil” atau “bonus”. Sementara itu, tabungan di bank konvensional, oleh Undang-undang No. 10/1998 tentang Perbankan diartikan “Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.”
Wadi’ah di perbankan syariah bukanlah wadi’ah yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. Wadi’ah perbankan syariah yang saat ini dipraktekkan lebih relevan dengan hukum dayn (piutang), karena pihak bank memanfaatkan uang nasabah dalam berbagai proyekannya. Sebagaimana na¬sabah terbebas dari segala risiko yang terjadi pada dananya. Karena alasan ini, banyak ulama kontem-porer mengkritisi penamaannya dengan wadi’ah. Dan sebagai gantinya, mereka mengusulkan menggunakan istilah lain, semisal al-hisab al-jari atau yang secara bahasa bermakna account.
TESTIMONI: Ini Bukan Syariah Sesungguhnya
Memiliki rumah sendiri jadi impian setiap orang dan keluarga. Dan kami tahu riba itu adalah dosa besar. Berbekal takut akan riba, kami memutuskan membeli rumah dengan pembiayaan yang katanya syariah di sebuah bank syariah terkemuka. Label syariah “menenangkan” hati kami, namun setelah belajar ilmu agama lebih dalam ternyata itu salah.
Oleh bank tersebut, aset yang berupa tanah dan rumah hasil kongsi statusnya disewakan. Bank menyewakan kepada kami selama 15 tahun, dan kami setiap bulan diwajibkan membayar sewa yang mereka istilahkan ujroh. Uang sewa kelak akan dibagi hasilnya 90 persen untuk bank dan 10 persen untuk kami. Selan¬jutnya diakumulasikan selama masa sewa.
Jika hasil ijaroh untuk kami selama 180 bulan atau 15 tahun ditotal, cicilan yang kami bayarkan ke bank mencapai Rp 226.733.400. Padahal bank syariah itu hanya meminjamkan Rp 90.000.000 kepada kami. Dengan demikian, bank itu mendapatkan keuntungan dari satu transaksi KPR dengan kami Rp 136.732.330. Allahu akbar, sungguh sangat banyak. Bukankah ini sangat mirip skema riba perbankan konvensional? Hanya saja dalam perbankan syariah skemanya dibuat sedemikian rupa dan menggunakan bahasa lebih halus mendekati syariah untuk menghilangkan aroma riba.
KONTROVERSI: KPR Syariah Pun Bisa Bermasalah Secara Syariah
KPR syariah yang dipercaya sebagai solusi teraman mewujudkan rumah idaman ternyata juga menyimpan masalah besar. Label syariah pada hakekatnya tidak lebih pemaksaan istilah. Siapa pun yang bersedia memahami akan menyimpulkan: tak ada beda KPR bank syariah dengan KPR bank konvensional.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam transaksi KPR di bank konvensional maupun bank syariah: nasabah (pembeli), developer (penjual rumah), dan pihak bank. Konsep bank tentang KPR syariah: nasabah menyerahkan misal 20 % dari nilai jual rumah, dan sisanya dilunasi bank syariah. Selanjutnya bank menjual kembali jatahnya yang 80 % kepada nasabah, dalam bentuk jasa sewa. Nilai 80 persen yang diberikan bank hakekatnya pinjaman, BUKAN kongsi pem¬belian rumah, dengan alasan: Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut, dan dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar uang muka (DP).
Konsep KPR ini juga bermasalah karena: Uang untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank, Nasabah berkewajiban membayar cicilan melebihi jumlah pinjaman dari bank, Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut, dalam sistem KPR yang ia terapkan, ia melanggar larangan menjual barang yang belum diterima sepenuhnya.
Oleh karena itu solusi untuk kita yang menginginkan rumah adalah Bersabarlah, dan teruslah berdoa. Ingat pula, menabung merupakan solusi yang disarankan agar bisa terbebas dari riba KPR berlabel “syariah”.
FIKIH MUAMALAH: Gadai Emas Syari’ah, Kamuflase Riba
Jasa gadai emas syariah yang dilayani perbankan syariah menggabungkan dua transaksi: qardh (utang-piutang) dan ijarah (sewa). Padahal Nabi melarang menggabungkan akad ba’i (jual-beli) dan qardh sementara ijarah termasuk jual-beli. Jasa tersebut murni riba.
Cara kerja gadai emas di bank syariah dapat kita jelaskan dengan contoh berikut. Misal, seorang nasabah datang ke sebuah bank syariah membawa emas batangan seberat 25 gram untuk digadaikan. Bank menaksir harga emas tersebut, lalu memberi uang tunai (pinjaman) sebesar 80 persen dari harga taksir emas. Akad ini disebut qardh (pinjam-meminjam). Kemudian bank syariah membebankan biaya penyimpanan dan keamanan emas milik nasabah disebut ijarah (sewa).
Sebagian orang menggadaikan emasnya untuk berspekulasi. Hara¬pannya mendapat laba dari selisih antara harga jual emas dan biaya penyimpanannya. Maka, setelah meng¬gadaikan emas pertama, ia membeli emas batangan kedua dengan uang hasil gadai emas pertama ditambah 20 persen uang pribadi, lalu kembali mendatangi bank syariah tadi untuk menggadaikan emas kedua. Demikian seterusnya hingga datang saat panen, yaitu saat harga emas tinggi.
Menggabungkan akad qardh dan ijarah bertentangan dengan hadis Nabi yang diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, bahwa: “Nabi melarang menggabungkan antara akad jual-beli dan akad qardh.” (HR. Ahmad; sanad hadis ini dinyat¬akan hasan oleh Tirmizi). Perlu diingat, akad ijarah termasuk akad jual-beli. Karena hakikat ijarah adalah jual-beli jasa. Maka meng¬gabungkan akad ijarah dan akad qardh sama hukumnya dengan menggabung akad jual-beli dan akad qardh, yang hukumnya terlarang.
HALAL HARAM: Selamatkan Diri Anda dari Riba, SEKARANG!
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnnya tiada seorang nabi pun sebelumku, melainkan ia wajib menunjuki umatnya kepada kebaikan yang ia ketahui, dan mem¬peringatkan mereka dari keburu¬kan yang ia ketahui untuk mereka.” (HR. Muslim III/1472 No. 1844).
Di antara kezaliman yang beliau peringatkan kepada umat adalah transaksi riba dengan berbagai jenis dan bahayanya. Diriwayat¬kan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa beliau Shallallahu’ alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan (tujuh dosa besar, pent). Para sahabat bertanya; ‘Apa saja, wahai Rasulullah?’ Beliau ber¬sabda; ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, memakan riba, makan harta anak yatim, berpaling dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang baik-baik berbuat kekejian (zina).” (HR. Al-Bukhari III/1017 No. 2615, dan Muslim I/92 No. 89)
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua sak¬sinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa, pent).” (Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 No. 1598). Arti laknat ialah diusir dan dijauhkan dari rahmat dan ke¬baikan Allah Ta’ala. Apakah kita masih merasa tenang dan nyaman menjalani hidup bergelimang riba, sementara keluarga kita tidak lepas dari ancaman laknat?
BENING HATI: Sungai Darah Untuk Pemakan Riba
Seluruh bentuk transaksi riba akan membawa akibat buruk, dosa besar, malapetaka dan menjerumuskan para pelakunya ke¬pada jurang kenistaan, serta mendatangkan bahaya bagi pribadi dan masyarakat, baik di dunia dan akherat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata. “Keharaman riba lebih berat dibanding perjudi¬an. Karena pengembang riba mendapat imbalan jelas dari orang yang kesusahan. Sementara pemain judi terkadang mendapat keuntungan, dan terkadang kerugian. Riba merupakan lambang kezaliman senyatanya, karena riba merupakan bentuk eksploitasi dan penindasan orang kaya kepada orang miskin.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu riba maka dosanya lebih besar di sisi Allah daripada berzina tiga puluh enam kali.” (HR. Imam Ahmad dan At Thabrani, lihat dalam Shahihul jami’ juz 1 No. hadis 3375) Satu kali berzina saja hukumannya sangat mengerikan. Apalagi berzina 36 kali. Sungguh dahsyat dan mengerikan. Padahal makan satu dirham riba dosanya setara atau bahkan lebih parah daripada 36 kali berzina. Bisa kita bayangkan seberapa besar dosa bagi pemakan harta riba yang ribuan bahkan jutaan.
ZAKAT: Aturan Zakat Tabungan
Allah berfirman, yang artinya, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34). Ayat tersebut memang tidak mencela orang yang me nyimpan harta atau memiliki tabungan. Namun yang dilarang bila harta tidak ditunaikan zakatnya, seperti nafkah di jalan Allah.
Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan terhadap harta simpanan adalah zakat, jika terpenuhi beberapa syarat tertentu, di antaranya: Harta simpanan itu berupa emas, perak dan mata uang, Harta milik pribadi dan dimiliki secara sempurna, Jumlahnya sudah mencapai nishob (nishob emas: 85 gram emas murni, nishob perak 595 gram perak murni, dan nishob mata uang seharga 85 gram emas murni). Dan Jumlah tersebut sudah tersimpan selama satu tahun hijriah. Masa ini disebut dengan haul.
Tabungan amal tidak terkena wajib zakat, karena tabungan ini bukan milik pribadi seseorang. Tabungan ini tak ubahnya celengan yang menampung kucuran dana dari para dermawan dan sukarelawan. Di samping itu, tabu ngan ini dibuka untuk umum, bukan untuk kepentingan pribadi pemegang tabungan.
FIKIH KONTEMPORER: Masih Ada yang Halal di Bank
Sebagian kalangan antipati dengan bank, terutama bank konvensional. Padahal, masih ada produk dan jasa bank yang hukumnya halal. Sejarah dan fakta menjadi saksi nyata betapa sistem perekonomian yang tidak dibangun di atas undang-undang Islam berakhir dengan kehancuran. Inilah bukti kebenaran firman Allah, yang artinya, “Allah memusnahkan riba dan mengembang-suburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Prinsip penting untuk kita pahami adalah jangan sampai kita menghukumi kasus tertentu sebelum memahami hakikatnya. Meski bank penuh riba, bukan berarti kita boleh memvonis bahwa semua transaksi perbankan 100 persen haram, sehingga tidak ada lagi ruang untuk menggunakan jasa bank, apa pun bentuknya. Diantara yang dibolehkan adalah Transfer uang dari satu rekening ke rekening lain dengan biaya ad¬ministrasi dan Menerbitkan kartu debit untuk memudahkan nasabah mengambil uangnya di ATM.
KISAH: Memilih Amal Sholeh Terbaik
Setiap orang memiliki potensi dalam beramal dan menghambakan diri kepada Allah. Imam Malik menjelaskan, Allah membagi jatah amal sebagaimana Dia membagi rezeki.
Imam Malik pernah memberikan nasihat kepada Abdullah bin ‘Umar bin Hafsh Al-‘Umari. Isinya: “Sesungguhnya Allah telah membagikan amal-amal shaleh sebagaimana Dia membagikan rezeki-Nya untuk (manusia). Sehingga boleh jadi seseorang dibukakan (pintu kebaikan) baginya dalam (ibadah) shalat (dengan rajin mengamalkan shalat-shalat sunnah), tapi tidak dibukakan (pintu kebaikan) baginya dalam (ibadah) puasa.
Sementara orang lain ada yang dibukakan (pintu kebaikan) baginya dalam bersedekah (dengan banyak berinfak di jalan Allah), tapi tidak dibukakan (pintu kebaikan) bag¬inya dalam (ibadah) puasa. Ada juga orang yang dibukakan (pintu kebaikan) baginya dalam berjihad (di jalan Allah, tapi tidak dibukakan pintu kebaikan baginya dalam ibadah lainnya). Maka (kegiatan) menyebarkan ilmu (hadis-hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) termasuk amal kebaikan yang paling utama. Dan sungguh aku telah ridha dengan (pintu kebaikan) yang telah dibukakan Allah untukku dalam menyebarkan ilmu (petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).
DZIKIR: Dzikir 2 Menit Pahalanya Selangit
Waktu begitu berharga dalam Islam. Hanya dalam dua menit Anda bisa mendapatkan pahala
sangat besar. Syaratnya: mengamalkan dzikir: subhaanallah wa bihamdih 100 kali setiap hari gugurlah semua dosa Anda, walau sebanyak buih di lautan. Kerugian sejati adalah merugi waktu. Jika umur berkurang namun kebaikan tak bertambah, rugi namanya. Jika umur berlalu, namun dosa semakin menumpuk, yang ini rugi telak!
Akan tetapi, selama kita masih punya waktu, yang kurang dari dua menit itu, semua kerugian tadi bisa ditutup. Caranya? Simak hadis berikut: Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu, beliau mengatakan: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bers¬abda, “Barangsiapa mengucapkan subhaanallaah wa bihamdih seratus kali setiap hari, maka gugurlah semua dosanya walau sebanyak buih di lautan! (HR. Bukhari No. 6405, dan Muslim No. 2691).
KEUANGAN SYARIAH: Beginilah Seharusnya Bank Syariah
Bank syariah dituntut memiliki komitmen tertentu agar benar-benar sesuai syariah. Para ulama kontemporer menyebutkan beberapa komitmen yang harus dimiliki bank syariah agar layak berlabel syariah.
Untuk mewujudkan harapan itu, pada dataran ideal, perbankan syariah harus mampu menunaikan tiga tugas berikut: 1. Menjalankan semua fungsi yang telah dilakukan bank-bank ribawi, seperti pembiayaan (financing), memperlancar dan mempermudah urusan transaksi, mengumpulkan dana masyarakat, kliring dan trans¬fer, terlibat masalah moneter dan praktek-praktek perbankan lainnya. 2. Berpegang pada hukum-hukum syariah, sekaligus menyesuaikan tuntutan zaman, terutama pengembangan setiap aspek ekonomi. 3. Berpegang pada asas dan prinsip dasar ekonomi yang benar, yang sesuai ideologi dan kaidah syariah Islam, serta tidak sekadar menggunakan dasar-dasar teori ekonomi umum keuangan yang dibangun di atas dasar muamalah ribawiyah (transaksi riba).

0 komentar:

Posting Komentar